Jejakinformasi.id//Ketapang, Kalbar - Menjadi pertanyaan besar bagi warga di Kabupaten Ketapang, setelah mengetahui ada Napi yang diloloskan dalam Daftar Tetap Calon(DCT) Legislatif untuk Pemilu Febuari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Isa Anshari Tokoh masyarakat Ketapang, yang menyatakan akan bertandang ke KPUD dan Bawaslu Ketapang guna mempertanyakan perihal tersebut.
"Kami akan datang ke KPU Ketapang dan Bawaslu, mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi," ungkap Isa Anshari yang juga Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) saat dihubungi melalui Sambungan WhatsApp Rabu(15/11/2023)pagi
Pria yang akrab disapa Pakwe Isa itu mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu, karena dalam daftar DCT terdapat 1 nama yang statusnya masih Tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan berada dalam Lapas kelas II B.
"KPU dan Bawaslu kinerja kalian kacau.
Kenapa NAPI yang masih dalam Lapas bisa lolos DCS dan DCT ," tulis Pakwe Isa.
Menurut Isa ada banyak hal yang menjadi pertanyaan dari pihaknya terkait diloloskan nya Napi dalam daftar DCS dan DCT oleh KPUD Ketapang.
"Banyak pertanyaan yg akan kami ajukan:
1. Bagaimana bisa yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Kesehatan..??
2. Bagaimana yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba..??
3. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus SKCK di polres..??
4. Bagaimana Bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Sehat Kejiwaan di RS Jiwa Pontianak..??
5. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan??
Apakah bisa NAPI minta izin keluar utk pergi ke Polres, ke rumah sakit, ke Pengadilan atau bahkan pergi ke Pontianak," ujar Isa penuh tanda tanya.
Isa menegaskan, kalau ini adalah persoalan yang serius yang diduga telah terjadi pelanggaran dan pelecehan terhadap Pemilu.
"Ini masalah serius dan pelecehan terhadap Pemilu," tegas Isa.
Sebelumnya dikabarkan, terdapat satu orang Caleg yang berstatus Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.Caleg dengan inisial AUR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 5 diantara ratusan calon legislatif (Caleg) dari belasan partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu.
Dikutib dari Kalbaronline Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto membenarkan kalau AUR merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang pada akhir Mei lalu akibat menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.
“Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu Bara,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).
Sugiarto menjelaskan, saat ini AUR masih berstatus sebagai tahanan dari Kejaksaan Negeri Ketapang karena yang bersangkutan masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
“Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Ketapang telah meloloskan sebanyak 560 orang Caleg dari 15 Parpol di Ketapang untuk Pemilu 2024 mendatang pada 4 November 2023 lalu.
“Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Ketapang untuk Pemilu 2024 berjumlah 560 orang dari 15 partai politik,” ujar Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim, Senin (6/11/2023).
Ia menuturkan, ada tiga partai politik yang tidak mendaftarkan Calegnya pada Pemilu 2024, diantaranya adalah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan PBB.
“DCT Pemilu 2024 ini lebih banyak, jumlahnya 560 orang, kalau Pemilu 2019 itu jumlahnya 531 orang Caleg,” pungkasnya.
(Team PWK)