Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Kasus pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana

Minggu, 26 November 2023 | 21:00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-26T14:00:35Z


 jejakinformasi.id OKU-Sumsel | Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20:30 wib, telah dilakukan penangkapan dua orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan berdasarkan No. Pol : LP-B / 46 / XI / 2023 / Sek Pnj/ polres Oku/ Polda sumsel, tanggal 25 November 2023.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan AKP MARDANI bersama dengan Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin, Anggota Intel dan Anggota Reskrim Polsek Peninjauan.

Adapun identitas korban An. ADI SUPARNO Bin PONISAR, 40 tahun, Karyawan PT. KAI, Alamat Dusun IV Desa Peninjauan kec. Peninjauan kab. Peninjauan Kab. Oku.


identitas pelaku An Edi Irawan, 43 tahun, tani, alamat Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU.Novriadi Bin Zaroyen, 38 tahun, tani, alamat desa lubuk rukam kec. Peninjauan kab. Oku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Besi rel dan besi Landas PT. KAI dengan total kerugian lebih kurang 5.000.000 (lima juta rupiah).

Kronologis Kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 08.00 wib saat pelapor sedang patroli mengecek Rel jalur kereta api sampai di Km. 259,7 / 8 desa lubuk rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU telah hilang diambil para pelaku sehingga pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kepolsek Peninjauan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapan : Pada hari Sabtu tgl 25 November 2023, sekira pukul 20.30 wib, setelah melakukan penyelidikan dilapangkan Kapolsek Peninjauan dan Kanit Reskrim, anggota Intel serta Anggota Reskrim Polsek Peninjauan, langsung melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di desa lubuk rukam Kec. Peninjauan kab. OKU, Kapolsek beserta Personil Polsek Peninjauan, sekira Pukul 20.30 wib, mengamankan pelaku Novriadi Bin Zaroyen, 38 tahun, tani, alamat desa lubuk rukam kec. Peninjauan kab. Oku, selanjutnya mengamankan Novriadi Bin Zaroyen, 38 tahun, tani, alamat desa lubuk rukam kec. Peninjauan kab. Oku.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Peninjauan guna proses lebih lanjut Penangkapan terhadap tersangka yg diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan hasil pengembangan serta Lidik yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan.


reporter.andi saputra

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate