Sidang Perdana Kasus TPPO Bone Tsae - Malaka Berjalan Baik, Sebanyak Tiga Orang Dihadirkan Sebagai Saksi
Sidang perkara Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar pada Kamis, 16/11/2023 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B berjalan dengan baik.
Sebanyak 3 orang dari pihak keluarga Almarhum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana tersebut.
BS mewakili pihak keluarga korban kepada Media ini mengatakan, Sesuai surat panggilan yang diteruskan pihak Polres Malaka yang diterima, menyambut dengan baik dengan menghadiri persidangan tersebut. Hal itu dilakukan guna untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.
"Pihak kami (keluarga korban) hari ini hadir memenuhi panggilan tersebut untuk proses ini segera selesai ", Ungkap BS menjelaskan.
Lebih lanjut dikatakan, Kami hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan tersebut. Kebetulan kita dari keluarga ada 3 (Tiga) orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi pada hari ini dalam persidangan Ungkapnya.
Informasi yang disampaikan Hakim, persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 23/11/2023 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap VINSENSIUS SERAN BRIA alias Vinsen terdakwa dalam kasus TPPO.
Untuk diketahui, Perkara ini bermula atas laporan lima (5) bulan silam di Polres Malaka dengan Perkara Tindak Pidana Perdangangan Orang TPPO. Laporan Polisi dimaksud Bernomor: LP/B/91/VI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
(Yerem Nahak