jejakinformasi.id kepulauan talaud pemilihan Kepala Desa Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten kepulauan Talaud 18 Oktober 2023 (PILKADES SERENTAK) khususnya terjadi di Desa Damau Balane kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 18 Oktober 2023, Dana Desa dan bantuan Dana Desa di pakai oleh Kepala Desa PETAHAN Desa Damau Balane kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala desa petahana Desa Damau Balane melaksanakan Kampanye dengan mengunakan bahan kampanye berupa uang Dana Desa dan bantuan Dana Desa serta jabatan dalam kampanye dor tu dor naik turun rumah untuk mencari dukungan dan kemenangan Kepala Desa PETAHANA Desa Damau bersama dengan Tim Pemenangan
dengan sebutan timsukses naik turun rumah dengan membagi uang kampanye setiap pendukung Mendapat Rp,100.000 dengan sebutan politik uang dan uang tersebut adalah di ambil dari uang Dana Desa serta dalam kampanye tersebut kepala desa dan tim pemenangan atw tim sukses mengancam kepada masyarakat dan pendukung dengan kalimat berupa
saya tidak akan berikan bantua tersebut kepada kalian semua, saya, karena setelah PILKADES SERENTAK18 Oktober 2023 saya selaku kepala desa petahana masih melanjutkan untuk menyelesaikan masa tugas karena masa jabatan saya akan berakhir pada tahun 2024 bulan Desember untuk itu kalian harus pilih saya sebagai petahana kepala desa untuk masa jabatan kepala desa periode 2023 - 2029 dan saya akan angkat pengurus BUMDES dan tenaga tendik paud dari istri dan suami kalian yang menjadi timsukses tim pemenangan saya ketika saya terpilih menjadi Kepala Desa Damau Balane kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud periode berikutnya 2023 -2029.
kata kata tersebut di sampaikan oleh calon kepala desa petahan dan timsukses kepada masyarakat dan pendukung, sehingah dalam pemilihan Kepala Desa Damau Balane yang terpilih adalah kepala desa petahana yang mengunakan politik uang daricdama desa dan pengancaman tidak akan mendapatkan bantuan dari Dana Desa dan jabatan sedangkan sebelum di laksanakan pemilihan sudah ada berita acara kesepakatan pemilihan bahwa kepada peserta calon kepala desa tidak bisa melakukan kempanye politik uang apabila kedapatan maka calon tersebut tidak akan di loloskan dan di akomodir sebagai calon terpilih akan di gugurkan, dan terjadi kasus tersebut maka masyarakat desa Damau Balane telah melakukan laporan gugatan ke panitia kabupaten kepulauan Talaud yaitu dinas DP3-APMD dan telah membuat surat permintaan PENSUS DANA DESA DAMAU BALANE,
Repoeter : Ferry