SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sesi II yang melintas tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bocimi itu pun sudah menerima pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Tak hanya tanah warga masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol Bocimi beberapa Tanah Kas Desa (TKD) pun tak luput terkena dampak, seperti halnya TKD milik Desa Nangerang Kecamatan Cicurug.
"Untuk Desa Nangerang bidang tanah seluas 14.332 meter persegi milik TKD Nangerang Kecamatan Cicurug tersebut terkena dampak pembangunan jalan tol Bocimi, " ungkap Unang Suwandi Kepala Desa Nangerang kepada wartawan.
Ia menambahkan, 14.332 meter persegi milik TKD Nangerang Kecamatan Cicurug dimohon untuk pembangunan jalan tol Bocimi dan telah mendapatkan nilai penggantian wajar Hasil Penilaian Tim Appraisal tanggal 13 September 2017 lalu.
"Adapun penggantian yang sudah dinilai oleh tim appraisal dengan seharga Rp. 15.006.111.000, ( Lima belas milyar enam juta seratus sebelas rupiah) dan itu pun di terima oleh kepala Desa yang lama bukan jabatan saya," jelas Unang.
Disinggung terkait Ruislag tanah pengganti TKD milik Desa Nangerang, Unang menjelaskan tanah pengganti seluas 16.697 Meter persegi terletak di dekat kantor Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug dengan nilai penggantian wajar hasil penilaian Tim Apprasal.
" Untuk tanah pengganti seharga Rp. 15.008.504.000, (Lima belas milyar delapan juta lima ratus empat ribu rupiah) serta terdapat selisih lebih tanah pengganti senilai Rp. 2.393.000,yang akan dikembalikan oleh pemilik tanah pengganti kepada Negara," bebernya.
Ia menegaskan, bahwa Ruislag TKD Nangerang semua sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh kementerian PUPR dan di setujui oleh Gubernur Jawa Barat serta Bupati Sukabumi.
"Semua sudah sesuai, dan kejadian Ruislag tersebut saya kembali pertegas terjadi pada saat jabatan kepala Desa sebelumnya yang di jabat oleh H Ade Daryadi," pungkasnya.
Reporter: Jack