Notification

×

Iklan

Iklan

Sekcam Bojonggenteng Geram, Ijin Perusahaan Diatas Tanah Desa Cibodas Masih Jadi Kontroversi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:17 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T14:17:11Z

SUKABUMI , jejakinformasi.id -
Penggunaan Tanah Desa Cibodas yang berada di kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng yang dibangun oleh PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang diduga belum selesai keabsahannya masih menuai kontroversi.

Setelah sebelumnya DPMD Kabupaten Sukabumi minta Kepala Desa Cibodas dan Kecamatan Bojonggenteng untuk menghentikan kegiatannya. Akan tetapi meskipun telah diberikan arahan pihak Desa dan Kecamatan seolah tidak menggubris arahan DPMD. 

Saat di konfirmasi Kepala Bidang Kerjasama Desa Dudung Abdullah berkaitan dengan masih adanya kegiatan pembangunan di tanah Desa Cibodas. Dudung mengaku jika dirinya telah menyampaikan arahan untuk mengentikan kegiatan. 

" Kita sudah sampaikan baik ke Desa maupun kecamatan untuk menghentikan kegiatan sebelum proses persetujuan terkait keabsahan tanah tersebut diselesaikan, " jawabnya. 

Akan tetapi saat dimintai tanggapan mengenai tidak diindahkan arahan berkaitan dengan penghentian kegiatan Dudung tidak memberikan jawaban. Bisa dibilang sampai berita ini diterbitkan pihak dinas masih belum memberikan keterangan.

Sementara itu menurut Encep Iskandar, Sekertaris Camat Bojonggenteng menuturkan selagi masih sesuai dengan prosedur dan mekanisme dengan desa itu sah-sah saja dan kami dari kecamatan akan mendukung.

"Kita hanya memberikan surat keterangan saja, untuk selanjutnya ada di Dinas seperti Dinas Perijinan untuk melihat, meninjau layak atau tidaknya dikeluarkan ijin," ungkapnya.

Harusnya DPMD yang mengurus untuk mengurus terkait persetujuan Bupati terkait hak serah guna pakai ataupun guna serah pakai, kita yang di wilayah hanya terkait kondusifitas terkait warga selagi ada persetujuan kami mengeluarkan surat keterangan.

"Masa DPMD harus ke Dinas lainnya untuk mengurus, kalau seperti itu bukan satu pintu, karena DPMD yang melakukan pembinaan terhadap desa itu sendiri," terangnya.

Encep menambahkan, yang lebih aneh terkait ijin PBG sendiri apabila persetujuan Bupati belum selesai kenapa DPMPTSP mengeluarkan PBG.

"Yang menjadi pertimbangan mengeluarkan PBG itu sendiri apa, karena persetujuan Bupati masih dalam proses tapi mungkin ada pertimbangan lain oleh Dinas karena itu sudah ranahnya Dinas DPMPTSP dan DPMD," tambahnya.

Selain itu lanjut ia, pihak DPMD jangan menyudutkan Desa atau Kecamatan karena saya pertegas sekali lagi hal tersebut sudah kewenangannya Dinas.

"Apa mungkin hal tersebut dilakukan karena tidak sesuai yang diharapkan oleh Dinas, kita dari kecamatan pun belum tau ijin perusahaan tersebut seperti apa karena sampai saat ini arsipnya pun belum kita pegang terkait ijinnya," pungkas Encep.

Reporter: Andi
Editor: Jack

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate