SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor di Mako Polres Sukabumi, Senin (29/5/2023)
Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo.,S.I.K.,M.H., di Mako Polres Sukabumi.
Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH pada saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan bermotor Merk HONDA yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikubang Rt 021/009 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Dikatakan oleh dirinya setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB tepatnya masih di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dapat mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29).
Di kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH mengungkapkan setelah terduga pelaku diamankan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut.
"Saat melakukan aksinya pelaku mencongkel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat setelah itu terduga pelaku UR masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban," ungkapnya.
Sementara pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya. Dijelaskan pula oleh dirinya bahwa satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, Obeng (+) dan kunci Palsu leter (T), Mencongkel Jendela.
"Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41LO A/T, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver Hitam No. rangka MH1JM8215LK147060, No. Mesin : JM82E1147129 dan 1 (satu) buah kunci kontak," terangnya.
Ditambahkan dirinya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan," pungkasnya.
Reporter: Ari
Editor: Jack