Notification

×

Iklan

Iklan

Tanah Desa Dipakai Perusahaan, Kabid Kerjasama DPMPD Kabupaten Sukabumi: Kita Kecolongan

Kamis, 13 April 2023 | 13:36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T01:54:46Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id Polemik status keabsahan tanah Desa Cibodas yang digunakan oleh perusahaan PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi masuk babak baru.


Setelah sebelumnya Satpol PP Kabupaten Sukabumi diduga mandul dalam penanganan Perda PBG No 9 Tahun 2022 setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PBG nya namun sampai saat ini belum ada penindakan.

Kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi merasa kecolongan terkait adanya tanah milik Desa yang digunakan dua perusahaan yang berada di Kecamatan Bojonggenteng.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama DPMPD Kabupaten Dudung Abdullah yang menyebutkan bahwa pihak DPMPD Kabupaten Sukabumi mengetahui kejadian tersebut di bulan Januari 2023 lalu.

"Ya baru Januari kemarin kita mengetahui adanya tanah Desa yang digunakan oleh pihak Perusahaan dan keabsahan sampai sekarang masih dalam proses," ungkap Dudung kepada jejakinformasi.id, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pihaknya makin merasa di anehkan oleh pengajuan kerjasama antara pihak Desa dengan perusahaan. "Pengajuannya dilakukan oleh PT ADJ padahal kami dari DPMPD dapat informasi dari Dinas lain bahwa disana dipakai juga oleh PT Kwangcheon Kim Indonesia, disinilah kami DPMPD merasa kecolongan dan ketidak jelasan perusahaan yang mengajukan, harusnya dia perusahaan yang mengajukan bukan satu," tambahnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya DPMD tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah dipakai atau tidak oleh pihak perusahaan namun kami menerima berkas saja dari Desa Cibodas dengan kecamatan Bojonggenteng.

"Kita hanya menerima berkas dan sampai sekarang kami belum menerima berkas komplit dari pengaju karena belum adanya kelengkapan berkas yang di setujui oleh dinas teknis lainnya," pungkas Dudung.

Reporter: Ari/Andi
Editor: Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate