Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dinilai Mandul Dalam Penegakkan Perda, Sekertaris LSM Lasko: Jangan Tebang Pilih

Senin, 20 Maret 2023 | 12:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T01:58:40Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id – 
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dianggap mandul dalam menindak bangunan tanpa miliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu ditegaskan Sekertaris LSM Laskar Komando (Lasko) DPC Kabupaten Sukabumi, Mohammad Fadrilah bangunan perusahaan PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

"Kalau memang melanggar, kenapa tidak ditindak, harusnya pemerintah itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan sampai tebang pilih," ketus Fadrilah dengan nada tegas, Senin (20/03/2023).

Padahal hal tersebut sudah jelas melanggar Perda PBG No 9 Tahun 2022 diarahkan setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PBG nya.

"Walaupun Satpol PP Kabupaten Sukabumi sudah memberikan surat teguran namun di lokasi perusahaan tersebut masih terlihat adanya kegiatan atau aktivitas kerja, hal tersebut tentunya jelas bahwa surat teguran yang dilayangkan satpol PP Kabupaten Sukabumi tidak di indahkan oleh pihak manajemen perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah menjadi preseden buruk bagi Satpol PP Kabupaten Sukabumi padahal sebelumnya sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syaripudin Rahmat yang menyatakan bahwa apabila benar perusahaan tersebut membangun di atas tanah Desa dan belum memiliki Izin ya harus ada penindakan.

"Harusnya jangan pandang bulu untuk menindak tegas bagi yang melanggar, hal itu sudah diatur jelas diatur pada Perda PBG No 9 Tahun 2022 namun apabila perusahaan atau apapun bentuknya belum memiliki PBG harus dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Reporter: Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate