SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Perlu kita apabila sebuah perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk diulas.
Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.
Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Sementara itu salah satu perusahaan yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi diduga belum mendaftarkan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk data terakhir pada bulan Januari 2023 PT Aneka Dasuib Jaya yang berada di Sukabumi ada 18 orang karyawan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan cabang Tangerang," ungkap Andi Krisno Pakpaha Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada jejakinformasi.id, Selasa (14/03/2023).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Kamis (09/03/2023) kemarin pihak PT Aneka Dasuib Jaya sudah datang memenuhi panggilan BPJS Ketenagakerjaan terkait klarifikasi akan ratusan karyawan yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kedatangan mereka Kamis pekan lalu diminta keterangan terkait ratusan karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mereka masih menunggu keputusan dari manajemen PT ADJ pusat yang ada di Tangerang, namun kita beri batas waktu kepada pihak perusahaan sampai tanggal 27 Maret mendatang untuk menyelesaikan pendaftaran kepesertaan karyawannya," terangnya.
Saat ditanya apabila pihak PT ADJ tidak di melakukan pendaftaran karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Andi menerangkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
"Ya tentunya ada sanksi, sanksi teguran dan yang pasti kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan melimpahkan ke PPNS/Wasnaker," tutupnya.
Sementara wajib kita ketahui sanksi bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:
1.Teguran tertulis
2.Denda, dan/atau
3.Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Reporter: Jack