SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Adanya dugaan bangunan perusahaan di PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi yang membuat Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi akan lakukan tindakan tegas.
Dua bangunan perusahaan tersebut berada di atas tanah Desa dan belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
"Apabila benar perusahaan tersebut membangun di atas tanah Desa dan belum memiliki Izin ya harus ada penindakan, sesuai Perda PBG No 9 Tahun 2022 diarahkan setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PB, " ungkap Syaripudin Rahmat Sekdis Satpol-PP kepada jejakinformasi.id beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait tindakan tegas yang akan dilakukan pihak Satpol PP terkait adanya bangunan yang belum memiliki PBG, dirinya menjelaskan bahwa Pemda melalui Satpol PP yang mempunyai tugas menegakkan Perda akan melakukan tindakan.
"Kami tidak akan melakukan pembiaran apabila terbukti melanggar Perda, kami pihak Satpol-PP akan melakukan penyegelan saja untuk sementara sebelum terbit PBG tambahannya," tegasnya.
Hal tersebut mendapat apresiasi oleh Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Komando ( DPC LSM Lasko) Kabupaten Sukabumi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi atas akan dilakukannya Penegakkan Perda PBG No 9 Tahun 2022.
"Tentunya kami dari LSM Lasko sangat mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Sukabumi yang akan melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang diduga sudah melanggar Perda PBG No 9 Tahun 2022," terang Mohammad Fadrilah Sekertaris LSM Lasko, Selasa (07/03/2023).
Ia menambahkan, langkah tersebut tentunya menjadi tolak ukur dalam melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang nakal karena perijinan nya belum di tempuh bahkan tidak di tempuh sama sekali di wilayah kabupaten Sukabumi.
"Apabila para Penegak Perda tidak bertindak tentunya bisa menjadi preseden buruk bagi Pemda Sukabumi apalagi sampai masuk angin hingga membuat para pengusaha seenaknya sendiri dalam pengurusan ijin apalagi bersifat merugikan pada PAD Pemerintah Kabupaten itu sendiri, " pungkasnya.
Reporter: Ade/Ari
Editor: Jack