Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol-PP Kabupaten Sukabumi: Demi Penegakan Perda Kami Akan Segel Bangunan Dua Perusahaan Yang Belum Kantongi Ijin

Senin, 20 Februari 2023 | 23:17 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T01:57:23Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Polemik dugaan adanya bangunan perusahaan PT Aneka Dasuib Jaya dan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi membuat Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi akan lakukan tindakan tegas.

Hal tersebut diduga bangunan dua perusahaan tersebut berada di atas tanah Desa dan belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

"Apabila benar perusahaan tersebut membangun di atas tanah Desa dan belum memiliki Izin ya harus ada penindakan," ungkap Syaripudin Rahmat Sekdis Satpol-PP kepada jejakinformasi.id beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, sesuai Perda PBG No 9 Tahun 2022 diarahkan setiap bangunan gedung untuk proses ijin PBG serta membayar retribusi PBG nya.

"Nah, itu sudah diatur jelas di Perda PBG No 9 Tahun 2022 namun apabila perusahaan atau apapun bentuknya belum memiliki PBG akan dilakukan tindakan tegas," terangnya.

Disinggung terkait tindakan tegas yang akan dilakukan pihak Satpol PP terkait adanya bangunan yang belum memiliki PBG, dirinya menjelaskan bahwa Pemda melalui Satpol PP yang mempunyai tugas menegakkan Perda akan melakukan tindakan.

"Kami tidak akan melakukan pembiaran apabila terbukti melanggar Perda, kami pihak Satpol-PP akan melakukan penyegelan saja untuk sementara sebelum terbit PBG tambahannya," pungkasnya.

Reporter: Ari / ade
Editor: Jack




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate