SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Terkait dugaan tindak pidana kejahatan pelanggaran pembayaran upah dibawah minimum yang terjadi di PT Aneka Dasuib Jaya yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, aktivis buruh berharap pengawas Ketenagakerjaan untuk ambil sikap tegas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nendar Supriyatna ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSB KIKES KSBSI) Sukabumi kembali bersuara, Bahwa pelanggaran upah minimum merupakan bukan pelanggaran biasa Tapi Pelanggaran serius.
Berdasarkan tupoksi system pemerintahan Nendar berpendapat bahwa pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat segera ambil sikap.
"Ini pidana lho. apalagi urusan upah adalah urusan sensitif. Jangan sampai ada pembiaran dilakukan oleh pihak2 terkait," tegasnya.
Jika dianggap perlu maka kami siap memberikan pendampingan khusus bahkan sampai membuat pelaporan ke Kepolisian. "Tidak perlu diperselisihkan melalui mediator dinas tenaga kerja karena sudah jelas bahwa normatif bukan untuk di musyawarahkan ko," cetusnya.
Idealnya investasi bertujuan untuk kesejahteraan bukan menyengsarakan. Negara kita negara hukum, jangan kalah oleh penjajah berkedok pengusaha. Sebagai salah satu aktivis buruh di Sukabumi kejadian diperusahaan tersebut akan menjadi sorotan khusus karena bisa berdampak ke perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama.
"Saya rasa bila dibiarkan yaitu membayar upah seenaknya memanfaatkan kebutuhan akan pekerjaan. Ini kejahatan.. Sekali lagi ini kejahatan.!!!," tutupnya dengan tegas.
Reporter: Jack