Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tetapkan Kadinsos Sukabumi Jadi Tersangka Kasus SPK Bodong

Kamis, 09 Februari 2023 | 23:53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T01:58:12Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) satu diantaranya HA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/02/2023) malam. 

Penetapan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Kerja (SKP) Fiktif (Bodong) dilingkup Dinas Kesehatan. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan Pemprov Jabar untuk Dinkes pada tahun anggaran 2016.

Selain HA, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya yaitu DI dan SR sebagai tersangka. HA dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif sedangkan DI pensiunan PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Ini bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam penanganan kasus tindak pidana SPK Bodong pada Dinas Kesehatan tahun 2016 di mana tersangka pertama adalah inisial HA, DI dan SR yang sudah ditetapkan," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju pada awak media.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi mengungkap ketiga tersangka merangkap jabatan di Dinas Kesehatan pada tahun 2016 lalu. Tersangka HA dan SR merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan DI berpura-pura sebagai PPK. 

"Pada saat itu mereka menjabat sebagai staf di Dinas Kesehatan, DI selaku staff perencanaan, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan dan HA selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan," terangnya. 

Ketiganya disangkakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. Para tersangka ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPk Fiktif di Bank BjB cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, maka total kerugian mencapai Rp37,3 miliar atau Rp37.337.076.824. 

"Yang kita sita Rp10.446.901.536 atau Rp10,4 miliar dari penyidikan selama beberapa pekan ini," pungkasnya.

Reporter: Jack


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate