SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Pemerintah Kecamatan Bojonggenteng melalui Kepala Seksi Polisi Pamong Praja (Kasi Pol-PP) layangkan surat Himbauan pemberhentian sementara pembangunan perusahaan PT Kwangcheon Kim Indonesia, Selasa (31/01/2023).
Melalui surat Himbauan dengan Nomor TR.02/053- Trantibum/2023 pihak Kecamatan Bojonggenteng menghimbau kepada perusahaan agar menghentikan sementara pembangunan yang sedang dilakukan.
"Surat tersebut terkait pemberhentian sementara pembangunan PT Kwangcheon Kim Indonesia yang berada di atas tanah aset Desa Cibodas," ungkap Ade Purnama dilokasi.
Ia menilai bahwa pembangunan tersebut berdasarkan dengan adanya dugaan belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi namun sudah dilakukan pembangunan.
"Ya kalau tidak berijin kami dari Pol-PP tentu meminta pihak perusahaan menghentikan sementara pembangunan sebelum selesai perijinannya, ditambah dengan belum selesainya perjanjian antara pihak perusahaan dengan Desa Cibodas terkait tanah Desa Cibodas yang sudah dibangun oleh pihak perusahaan," tambahnya.
Sementara itu hasil pantauan dilokasi, terlihat pondasi bangunan dan tanah yang sudah di cor oleh pihak Perusahaan padahal pihak perusahaan diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ade
Editor: Jack