Notification

×

Iklan

Iklan

Penggunaan Lahan Desa Cibodas oleh pihak Perusahaan, LATAS: DPMPTSP Dan DPMD Kabupaten Sukabumi Harus Bertanggungjawab

Selasa, 24 Januari 2023 | 00:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-23T17:24:37Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id
Adanyaan dugaan penggunaan lahan Desa yang digunakan oleh Perusahan tanpa mekanisme administrasi yang jelas. Pihak Perizinan Kabupaten Sukabumi dinilai tidak hati hati dalam mengeluarkan Perizinan.

Hal tersebut diketahui saat wartawan melakukan wawancara dengan Pihak Kecamatan Melalui Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Bojonggenteng Iswahyudi selaku Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Bojonggenteng menilai bahwa perusahaan yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tersebut harus mendahulukan beberapa legal aspek penting.

"Sebelumnya pihak perusahaan harusnya mengurus legal aspek penting, diantaranya terkait dokumen kelengkapan kepemilikan tanah sebelum mengurus perijinan, Saya menilai dokumen yang sebelumnya itu asal-asalan karena pihak Kades tidak mengetahuinya serta harus memiliki dokumen bangun guna serah atau bangun serah guna," terangnya, Rabu (18/01/2023).

Sementara itu dengan adanya informasi tersebut saat dimintai keterangan Feri Permana ketua Lembaga Aliansi dan Transparansi Sukabumi (LATAS) menyayangkan pihak Perizinan yang telah mengeluarkan izin Pembangunan yang menggunakan lahan Desa itu.

" Tentunya kami sangat heran dengan adanya informasi yang disampaikan oleh pihak Kecamatan tentang terbitnya perizinan dilahan tersebut, " ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Feri menambahkan jika hal tersebut bukan hanya menandakan adanya pelanggaran aturan tentang terbitnya perizinan. Melainkan adanya kurang pembinaan dan pengawasan dari pihak pemerintah diatasnya. 

" Ini menjadi presiden buruk dalam melaksanakan pemerintahan baik di Desa maupun di Daerah," cetusnya.

Dengan adanya hal tersebut Feri berharap adanya peninjauan kembali mengenai terbitnya izin pembangunan dilahan tanah Desa itu. Dan berharap kedepanya tidak ada lagi kejadian yang sama. 

" Tentunya saya berharap hal seperti ini tidak kembali lagi terjadi, serta adanya tinjauan ulang yang harus dilakukan Dinas terkait apalagi Dinas teknis harus turun kelapangan dan meninjau ulang kembali, " harapnya. 

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun-gun Gunardi mengatakan pihak nya telah melakukan investigasi mengenai informasi adanya lahan Desa yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. 

" Kami telah terjun kelapangan berkaitan persoalan tersebut bersama pihak kecamatan," terangnya.

Dirinya mengatakan akan memberikan informasi berkaitan dengan hasil investigasi yang telah dilakukan. 

" Updatenya insha Allah kami sampaikan," pungkasnya.

Reporter: Ade/tim jejakinformasi.id

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate