Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Kasi PMD Kecamatan Bojonggenteng Terkait Tanah Desa Yang Dipakai Perusahaan

Jumat, 20 Januari 2023 | 16:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-20T09:07:44Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Polemik dugaan adanya tanah Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng yang dipakai oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayahnya terus bergulir, hal tersebut tentunya membuat pihak Kecamatan Bojonggenteng turun tangan.

Hal itu diungkapkan oleh G Iswahyudi selaku Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Bojonggenteng menilai bahwa perusahaan yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tersebut harus mendahulukan beberapa legal aspek penting.

"Sebelumnya pihak perusahaan harusnya mengurus legal aspek penting, diantaranya terkait dokumen kelengkapan kepemilikan tanah sebelum mengurus perijinan," terangnya, Rabu (18/01/2023).

Disinggung terkait tidak mungkinnya pihak perusahaan gegabah terkait dokumen kelengkapan kepemilikan tanah sebelum mengurus perijinan, dirinya menjelaskan bahwa dilokasi memang ada tanah Desa yang dipakai oleh perusahaan yang belum memiliki dokumen lengkap.

"Saya menilai dokumen yang sebelumnya itu asal-asalan karena pihak Kades tidak mengetahuinya serta harus memiliki dokumen bangun guna serah atau bangun serah guna," cetusnya.

Saat tim jejakinformasi.id menanyakan berapa luas tanah Desa Cibodas yang ikut dipakai oleh pihak perusahaan, Iswahyudi menjelaskan bahwa sekitar 1200 Meter tanah milik Desa yang dipakai oleh pihak perusahaan.

"Sekitar 1200 Meter tanah milik Desa yang dipakai oleh perusahaan, namun saya tegaskan bahwa kedua belah pihak yakni Desa dan Perusahaan harusnya memiliki dokumen bangun guna serah atau bangun serah guna sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa menjelaskan bahwa pada Pasal 10 ayat 1 Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Serta ayat 2 Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. 

Tak hanya itu pada Pasal 11 ayat 1 Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ayat 2 Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa, b. pinjam pakai, c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah atau bangun serah guna. Dan ayat 3. Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Yang paling penting adalah ketentuan pada Pasal 12 ayat 1. Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah 
status kepemilikan aset desa. Sementara untuk ayat 2. Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. 

Reporter: Ade
Editor: Jack

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate