Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Perusahaan Belum Kantongi Ijin, Kasi Pol-PP Kecamatan Bojonggenteng Angkat Bicara

Jumat, 20 Januari 2023 | 00:14 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-20T18:57:42Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Terkait adanya dugaan perusahaan yang belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Kecamatan Bojonggenteng membuat Kepala Seksi Polisi Pamong Praja (Kasi Pol PP) Kecamatan Bojonggenteng angkat bicara.

Menurut Ade Purnama Kasi Pol PP Kecamatan Bojonggenteng perusahaan yang berada di Kampung Pakuwon RT 01 RW 01 Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi menuturkan bahwa pembangunan tersebut bukan milik PT Aneka Dasuib Jaya melainkan milik PT Kwangcheon Kim Indonesia.

"Bangunan tersebut PT Kwangcheon Kim Indonesia milik Byoungsun Bae yang sedang mulai dibangun," ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat dengan sudah dikeluarkannya rekomendasi tentang Permohonan Proses Perizinan Usaha dengan Nomor : EM.11.00/82/Sekret/2022 yang dikeluarkan Kecamatan Bojonggenteng pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Pihak Kecamatan merekomendasikan untuk proses perizinan usaha saja, karena hal tersebut sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Desa Cibodas," tambahnya.

Namun ada yang aneh, menurut ia pihak Kecamatan Bojonggenteng tidak memberikan rekomendasi untuk pengurusan PBG namun dilokasi malah ada bangunan gedung baru yang sedang berjalan.

"Rekomendasi itu jelas Permohonan Proses Perizinan Usaha bukan pengurusan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena dilokasi perusahaan ada tanah Desa yang akan ikut terbangun, kan proses ijin PBG tanahnya harus jelas kepemilikannya apa itu tanah milik atau kontrak," pungkasnya.

Reporter: Ade
Editor: Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate