Notification

×

Iklan

Iklan

Desak Kejari Cibadak, Warga Desa Mandrajaya : Ini Bentuk Keseriusan Kami

Kamis, 04 Februari 2021 | 11:51 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-04T04:51:16Z

SUKABUMI, - jejakinformasi.id
Setelaha sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Mandrajaya, AAH, di Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu oleh LSM GAPURA RI.

Kini perwakilan warga Desa Mandrajaya mulai berdatangan ke Kejari Cibadak mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa nya. 

" Kami masyarakat biasa dari Desa Mandrajaya datang kesini sebagai bentuk keseriusan kami masyarakat dan akan terus datang bergantian ke Kejaksaan apabila kasus dugaan korupsi tersebut belum di usut," kata salah seorang perwakilan Warga Desa Mandrajaya, Dasep (43) kepada awak media.

Menurut Dasep, jarak tempuh 3 jam dari Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas ke Kejaksaan Negeri Cibadak sejauh 89 KM tidak akan melunturkan semangat warga pelapor.

"Kaum ibu-ibunya juga sudah siap, kami akan terus datang bergantian mempertanyakan penanganan perkara di Kejari Cibadak walaupun resikonya harus udunan (patungan, red) dari Mandrajaya ke Karangtengah" katanya.

Hal senada dikatakan Dudin (55), walaupun jauh dan kami akan terus berjuang demi tercipta supermasi hukum. Tentunya selalu mendahulukan protokoler kesehatan. 

"Ya, karena mentaati protokoler kesehatan harus jaga jarak, maka kami datangnya cukup perwakilan saja dari Desa Mandrajaya secara bergilir setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi," ujar Dudin.

Berdasarkan pantauan media, kehadiran warga Desa Mandrajaya untuk mempertanyakan tindaklanjut perkara laporan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi bernomor Surat Lapdu: 083/ LSM/ DPP-GPR/ RI/ 01/ 021 pada 20 Januari 2021 itu turut didampingi beberapa anggota LSM GAPURA RI.

Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cibadak, Andreas Tarigan SH menyebutkan pihaknya terbuka dan menerima warga apa adanya.

"Apalagi kedatangan warga didampingi oleh rekan-rekan dari lembaga sipil mitra kerja, ini hanya menunggu prosedural Lapdu sesuai PTSP saja, pasti ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan saksi terlebihdahulu," tegas Andreas.

Reporter : Andi
Editor : Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate