SUKABUMI, -
Lembaga sipil anti rasuah GAPURA RI kembali mendatangi Mapolres Sukabumi, Jumat (15/01/2021) untuk mempertanyakan tindaklanjut perkara laporan hukum atas dugaan ujaran kebencian kepada Media dan LSM yang dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Rabu, 25 November 2020 lalu.
Ketua Devisi Hukum dan Monitoring LSM GAPURA RI, Roy Tahsin menyebutkan, Islah atau permintaan maaf yang disampaikan APDESI Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu di Aula Pendopo Sukabumi sudah dimaafkan oleh pihaknya, tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan.
"ya, sebagai sesama manusia kita sudah saling memaafkan dengan beberapa pihak yang datang atasnama pengurus Apdesi itu dihadapan Kapolres Sukabumi tetapi proses hukum tentunya harus tetap berjalan, jadi saya minta jangan lagi ada penggiringan opini seolah pertemuan waktu itu untuk menghentikan perkara hukum," tegas Roy Tahsin, Jumat (15/01).
Perkara ujaran kebencian dalam video viral oleh salah seorang oknum Kepala Desa, Ojang Apandi, dilaporkan oleh LSM GAPURA RI dengan No: 047/ LSM/ DPP-GPR/ RI/ I/ 011/ 020 yang diterima oleh Unit III Harda Reskrim Polres Sukabumi pada 25 November 2020.
"Setau saya sesuai Pasal 110 KUHP, penyidik/ Polisi itu memiliki waktu 14 hari dalam menangani perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum/ Jaksa (P14), dan rumusan Pasal 138 ayat 1, Jaksa dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik/ kepolisian apakah hasil penyidikan itu sudah Lengkap atau Belum (P21), karena kasus ini masih bersifat Lapdu maka kehadiran kami di Polres ini untuk mempertanyakan sudah sejauhmana tindaklanjut perkara yang telah dilaporkan oleh LSM GAPURA RI dan beberapa rekan LSM dan Media," ujar Roy Tahsin kepada media.
Sementara itu, Polres Sukabumi melalui Unit III Reskrim Polres Sukabumi mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, "sabar, masih dalam penyelidikan, Sdra.Ojang Apandi dan beberapa pihak terkait lainnya juga juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk beberapa Kades, tinggal menunggu para saksi dan juga ahli bahasa" ungkap penyidik seperti yang disampaikan LSM GAPURA.
Reporter : Agus
Editor : Andi