SUKABUMI, - jejakkasus.id
Terkait postingan media sosial yang mempertanyakan dugaan korupsi penyaluran dana Program RS-RUTILAHU, Ketua LSM GAPURA RI, Hakim Adonara dilaporkan pencemaran nama baik oleh istri Bupati Sukabumi Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd.
Hakim Adonara pun diperiksa oleh Penyidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Kabupaten Sukabumi selama kurang lebih 3 jam sesuai dengan Surat Panggilan No: B/ 106/ 2021/ Sat Reskrim pada Kamis (21/01).
Pelapor istri Bupati Sukabumi Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd selaku Ketua FSKSS merasa tidak terima saat namanya dicatut dalam status Facebook "Wuadowwww... yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) terkiotttt Rutilahu.? Kok bisa.? Terbukti, seret dan penjarakan, eweuh carita.!!!" disertai postingan berita dari media online Pantau.co.id.
Akibat postingan tersebut, Hakim Adonara dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini ditanggapi dingin oleh terlapor Ketum LSM GAPURA, Hakim Adonara sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat kaum pergerakan.
"Ini kan bukti jika benar rezim hari ini ipis ceuli (tipis telinga, -red) dan alergi kritik, saya anggap tidak ada unsur pencemaran nama baik seperti yang dimaksud, konteksnya kan saya bertanya yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) selaku Ketua FSKSS? Kontennya jelas isi berita disana Fakta bukan Hoax, lalu pencemaran nama baiknya dimana?, jika tidak mau dikritis jangan jadi pejabat," tegas Hakim.
Lebih jauh, Hakim menyebutkan pihaknya akan lapor balik terkait anggaran Rutilahu di Kabupaten Sukabumi.
"Ya karena dalam undangan klarifikasi ini, penyidik menggunakan UU ITE tetapi Isi pertanyaan seputar Mekanisme Ritilahu, maka tentu kami tidak Akan tinggal diam, kami lapor balik terkait dugaan korupsi anggaran Rutilahu, tapi bukan ke intitusi penegak hukum di Sukabumi," tegas Hakim.
Reporter : Ade/Andi
Editor : Jack