Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pemasangan Tiang Indosat Tak Memiliki Izin, D Jorgie : Satpol-PP Harus Tegas

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:25 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-09T10:05:59Z

SUKABUMI, -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parakansalak dan Kabupaten Sukabumi diminta untuk menghentikan dan mencabut tiang milik Indosat yang diduga tidak memiliki izin yang berada di sepanjang Jalan Pakuwon Bojong Pari dan Sukakersa  Gunung Endut.

Pasalnya, tiang tersebut diduga tidak ada izin dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).

"Ya, kalau mereka tidak memiliki izin harusnya Pemkab Sukabumi melalui SATPOL-PP harus bertindak tegas memberhentikan dan bila perlu mencabut tiang yang sudah berdiri  tegas dalam penegakan Perda, " ungkap D jorgie yang menjabat sebagai divisi publikasi Forum Bersama (FORBES) Parakansalak. 


Penegakan Perda sendiri harus dilakukan karena Perusahaan tersebut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

"Seharusnya Pemkab Sukabumi melalui Satpol-PP harus segera menindak karena pemasangan tiang tersebut diduga belum memiliki izin karena dilokasi tidak ditemukan papan informasi tetang IMB, " cetusnya. 

Sementara itu, saat tim jejakinformasi.id  menghubungi pengawas lapangan Rian melalui pesan Whatsapp terkait izin pemasangan tiang Indosat tersebut sampai saat berita ini diterbitkan tidak pernah menjawab dan terkesan tutup mulut. 

Reporter : Anry
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate