SUKABUMI, -
Setelah berita sebelumnya pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parakansalak dan Kabupaten Sukabumi diminta untuk menghentikan dan mencabut tiang milik PT Indosat yang diduga tidak memiliki izin yang berada di sepanjang Jalan Pakuwon Bojong Pari dan Sukakersa Gunung Endut.
Diduga pemasangan tiang tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Hal mengejutkan di rasakan Pemerintah Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, pasalnya pihak Pemerintah Kecamatan Parakansalak merasa tidak pernah didatangi oleh perusahaan yang memasang tiang tersebut.
"Kami pihak Kecamatan tidak pernah didatangi oleh perwakilan atau pun orang lapangan dari pemasangan tiang tersebut, tahu-tahu tiang tersebut sudah terpasang dijalur Pakuwon - Bojong Pari ataupun Sukakersa - Gunung Endut," ungkap H. Royani Camat Parakansalak.
Camat pun memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan untuk segera memanggil Perusahaan yang sudah memasang tiang dari Pakuwon - Bojong Pari dengan panjang 4.200 km dan diwilayah Sukakersa - Gunung Endut denga memiliki panjang 11.600 km tersebut.
"Kita akan coba memanggil Perusahaan pemasang tiang yang berada diwilayah Kami tersebut, karena pihak Kami jelas tidak pernah merasa di beritahu terkait adanya pemasangan tiang tersebut, " pungkasnya.
Reporter : Jack