TULANG BAWANG.Alokasi Dana Desa adalah, anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, "Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen)
Serta di tuangkan di Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.29/12/2020
Namun sangat di sayangkan jumadi selaku kepala desa tri karya, kecamatan penawar tama, kabupaten tulang bawang di duga tidak menjalan kan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa serta menghiraukan tentang UU desa,pasalnya diduga banyak penyimpangan dalam menggelola alokasi dana desa tahun anggaran 2018.
Hasil pantauan wartawan jejak informasi.id.dilapangan beberapa hari yang lalu banyak kejanggalan dalam bidang pembangunan serta di bidang yang lain nya.
Seperti di bidang pemeliharaan prasarana gorong-gorong selokan box/drainase dll.yang di anggarkan Rp.42,2jt diduga markup.
Dibidang prasarana kepemudaan oleh raga yang di anggarkan Rp.151,7jt diduga mark'up
Dibidang pengembangan sistem informasi desa yang di anggarkan Rp.180,1jt di duga mark'up
Dibidang pembinaan PKK yang di anggar kan Rp.13,1jt diduga mark'up
Dibidang pembinaan LKMD/LPM/LPMD yang di anggarkan 10,5jta diduga mark'up
Dan masih banyak yang lain- lain yang di duga mark'up
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa tri karya kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang tidak dapat di temui baik di kantor atau rumah pribadi
Kepada instansi terkait khusus di kabupaten tulang bawang baik isfetorat tifikor kejaksaan agar bisa menindaklanjuti yang di duga dikorupsikan oleh jumadi kepala desa tri karya kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang.
(Sani