Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Tasikmalaya Sosialisasikan Kewaspadaan Dan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Libur Tahun Baru

Minggu, 27 Desember 2020 | 02:15 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-26T19:26:03Z

TASIKMALAYA Singaparna - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid -19) dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya,  di Radio Purbasora 105.7 FM.  Kamis 24 Desember 2020, pukul 11.00 s.d 12.00.WIB pada Acara Talkshow  dengan pembawa  acara Supriyatno, S.IP yang biasa disapa Mas Pri. Dalam hal ini Kadiskominfo Kabupaten Tasikmalaya Drs. Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd. dan Sekdiskominfo Abdul Naseh, S.IP, M.Si. menjadi narasumber.
.
Kadiskominfo yang sekaligus sebagai Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan isi Surat Edaran tersebut diantaranya agar masyarakat membiasakan perilaku hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, 
Kadiskominfo juga menjelaskan  adanya pelarangan segala bentuk kegiatan perayaan  tahun baru 2021 sementara sekdiskominfo yang biasa disapa Anes menambahkan, adanya penerapan Work From Home (WFH) secara proporsional pada perkantoran baik swasta maupun Pemerintah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid-19 dan memperkuat peran  RT Siaga dalam pencegahan Covid-19.di Kab. Tasikmalaya.




Lebih lanjut Kadiskominfo menyampaikan point surat edaran yang meniadakan kegiatan bersifat kerumunan yang dilakukan di fasilitas umum terbuka, seperti objek wisata, tempat hiburan, dan ruang terbuka publik serta  melakukan pengetatan prokes di daerah tujuan wisata dengan mewajibkan pengunjung menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari.
Diungkapkan pula   mengenai  batasan angkutan orang 50% dari kapasitas tempat duduk. Ditegaskan Rudi bahwa penerapan langkah- langkah surat edaran ini berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 dan atau ditetapkannya aturan baru.
.
Di akhir acara dia penyampaikan terimakasih  kepada seluruh media massa yang telah menyosialisasikan surat edaran ini agar masyarakat lebih memahaminya, juga kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya terutama bagi jajaran TNI POLRI  serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya(Red)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate