Notification

×

Iklan

Iklan

Cek NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat Bantuan UMKM! Ini Cara Daftar BPUM

Kamis, 05 November 2020 | 12:20 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-05T05:22:22Z


Jejakinformasi.id
BERITA TERKINI - NIK tak terdaftar ternyata masih bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan Kemenkop UKM.

Untuk mengecek penerima, masyarakat bisa mengakses situs yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).


Caranya mengeceknya mudah. Masyarakat cukup masukkan NIK KTP pada situs eform.bri.co.id/bpum. Nantinya, situs itu akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.

Lalu apabila NIK tak tercantum dalam situs BPUM, apa bisa mendapat bantuan UMKM ini?

Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.

Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.


Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.



Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate