Pelaku kasus pedofil berinisial RN (23) berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17).
"Pelaku RN (23) telah kami amankan setelah sebelumnya keluarga korban memancing pelaku dan membawanya ke Polsek Bojonggenteng sebelum dibawa ke Polsek Parakansalak, " ungkap Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto S.Pd kepada jejakinformasi.id dilokasi.
AKP Slamet Irianto mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan dua korbannya, "Baru dua korban dibawah umur yang melaporkan kejadian tersebut kemungkinan korbannya bisa lebih, " lanjut Kapolsek.
Untuk korban yang melapor ke kita baru 2 orang, inisial F dan R. Kedua korban tersebut 1 sekolahan. "Kasus seperti itu yang menangani Polres jadi kami limpahkan langsung ke Polres. Karena perlu koordinasi dengan Komnas HAM, Pemda dan pihak terkait kalau kita tidak bisa, " terangnya.
Peristiwa diketahui ketika korban melapor kepada orangtua nya bahwa korban diancam oleh tersangka pelaku, kalau tidak mau bertemu akan disebarkan Video rekaman tentang korban tersebut.
"Korban menerangkan bahwa sudah beberapa kali di lakukan oleh tersangka pelaku di Kamar Mandi Masjid Sukakersa denga cara dipermainkan alat kelamin dan dihisap. Untuk selanjutnya perkara dalam penanganan Polres Sukabumi, " pungkas Kapolsek.
Reporter : Agus
Editor : Jack