Notification

×

Iklan

Iklan

SIARAN PERS SATGAS WASPADA INVESTASI PERKUAT KOORDINASI DENGAN KEPOLISIAN RI

Jumat, 03 Juli 2020 | 22:19 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-04T01:25:25Z

JEJAKINFORMASI
Jakarta, 3 Juli 202O. Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan
pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat
dan pengelolaan investasi terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWL.

"Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pata
pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan
masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa
pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, Jumat.

Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 1O5 ftntech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan
singkat di telepon genggarm.

IOS fintech peer to peer lending ilegal itlr tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peerlending.

Maraknya fintech peer to peer tendirE iiegal itu sengaja memanfaatkan kondisi
melematrnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

Mereka mengincar rRasyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan
uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data
kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan
digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada
Investasi sejak tahun 2O20 s.d. Juni 2O2O sebanyak 2591 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima
Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di
luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengal ketentuan yang Berlaku.

99 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain kegiatan fintech peer to peer lendtrryr ilegal, Satgas Waspada Investasi juga
menghentikan 99 kegiatan usaha" yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin
dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memaafaatkan ketidakpaharnan masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberial imbal hasil yang sangat tinggr dan tidak
wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
87 Perdagangan Berjangka/Forex llegal;
2 Penjualan Langsung (Direct Setlingl llegal
3 Investasi Cryptoculrency Ilegal;
3 Investasi uang
4 lainnya

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum
melakukan irwestasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izir_ datam
rnenawarkan produk investasi atau tercatat sebrgai mitra pemasar.

Memastika-n jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah
dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yarrg tidak memiliki izin dari otoritas berwenang
dapat diakses melalui Inuestor Alert Portal pada www.sikapiuanemu.ojk.eo.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@oj k. go. id atau waspadainvestas@ojk. go.id.

Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: O21.-29600000,
Email: tongam.tobing@ojk. go. id

Editor : M.SUHENDRA S,H

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate