Sejumlah warga Tetep RT 03 RW 05 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi mempertanyakan izin keberadaan tower atau menara seluler di wilayah setempat. Izin pendirian menara telekomunikasi ini berdasarkan informasi yang didapat warga sudah habis pada tahun lalu.
Sejumlah warga setempat, dengan didampingi ketua pemuda (Asep Suherman) dan ketua rt (Samsul Bahri) serta Ketua Rw setempat mengatakan, menara salah satu perusahaan seluler itu sudah dibangun sejak sekitar 10 tahun lalu. Awalnya menara itu sudah mengantongi izin, persetujuan dari warga sekitar maupun Pemerintah Wilayah
"Seiring berjalannya waktu masalah mulai muncul saat izin menara itu diperpanjang pada tahun ini. Langkah itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi dengan warga setempat apalagi persetujuan warga setempat,"Samsul Bhari saat ditemui Jejakinformasi.id Kamis (24/07/2020) kemarin.
Ia mempertanyakan mengapa pihak perusahaan melancangi warga setempat yang notabene menjadi kalangan yang paling terdampak dengan keberadaan tower. Apa yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tower tersebut disebutnya melanggar peraturan karena dalam proses perpanjangan izin tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
"Warga menyatakan tidak pernah diberitahu sebelumnya dan tahu-tahu seperti yang kami dengar tower tersebut sudah di perpanjang izinya. Bahkan pihak pengelola tower berulang kali mengajak pertemuan namun selalu tidak jelas dan ingkar atau tidak sesuai yang di sampaikan, terlebih memberikan keterangan yang tak pasti," jelas ketua Rt dengan di amini warga lainya.
Sementara itu, salah seorang warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, warga menuntut pihak pengelola tower untuk membongkar/merobohkannya demgan alasan kehidupan warga menjadi cukup beresiko. Selain dampak radiasi, hal lain yang dikhawatirkan adalah apabila sewaktu-waktu tower roboh dan menimpa pemukiman warga.
"Kami dan warga lainya meminta agar tower tersebut di robohkan, mengingat tower tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga,"ungkapnya.
Hal senada juga di ungkapkan (Faisal),"Izin menara tower ini sudah habis sejak 3 Bulan Kebelakang lalu dan baru di perpanjang tahun 2020 hingga Sekarang, Itupun tidak ada sosialisasi kepada warga dan pihak pengelola tower sulit untuk di ajak komunikasi, Yang jelas warga menuntut tower tersebut untuk diturunkan,"tandasnya.
Ungkapan yang sama juga di sampaikan Alex (29). Ia berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik - baik lantaran terkait izin perpanjangan sama sekali tidak melibatkan warga ataupun sosialisasi terlebih dahulu.
"Warga menolak keberadaan tower ini lantaran tidak adanya sosialisasi sebelumnya, dan kami juga pernah meminta bantuan kepada Pihak Lapangan Perusahaan setempat namun hingga saat ini belum ada respon,"terangnya.
Terpisah, Ricad perwakilan dari PT IPA saat di konfirmasi Jejakinformasi.id melalui WhatsApp perihal tersebut mengatakan,"Untuk masalah ijin kami ada pak lengkap, kami ketemuan Minggu dengan atasan untuk udangan warga yang sudah dijadwal pak. Pak ijin warga hanya satu kali sewaktu tower didirikan saja,"balasnya.(Ricad/Didin)
(Red)