JEJAKINFORMASI
PT.HIJRAH MULIA SEJAHTERA (HMS) adalah perusahaan Ilegal di Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) sebagai syarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia. PT. HMS HIJRAH MULIA SEJAHTERA
Sebagai perusahaan ilegal, berarti semua aktifitasnyapun ilegal. Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk HMS dapat dipidana karena melakukan penipuan.
Demikian pernyataan Selaku Fonder dan Leader Yang merasa Di Bohongi TS dan SH (43)
Ia menerangkan bahwa seluruh leader HMS dapat dipidana melakukan penipuan "Saya tegaskan bahwa perusahaan HMS adalah perusahaan yang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan langsung yang dikeluarkan oleh pihak BKPM. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi SIUPL. Tetapi faktanya PT.HMS tak memiliki surat izin tersebut.
Jadi sudah sangat jelas bahwa produk HMS dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk HMS dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya.
"Saya himbau kepada para korban HMS dimanapun berada agar melaporkan para leader HMS yang mengajak anda bergabung dengan PT HIJRAH MULIA SEJAHTERA (HMS) ke kepolisian terdekat. Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru. Perusahaan yang mereka bangga-banggakan pun adalah perusahaan Ilegal, Itu pun sudah Diakui Oleh pemilik PT tersebut (Mujito setiadji) dimana selain tidak memilki SIUPL,
Selain itu Di Benarkan Oleh Ktua AP2LI Andrew Susanto saat Di konfirmasi Via Wa Membenarkan
1. Surat ini adalah surat yg dialayangkan oleh kementerian perdagangan direktorat bina usaha dan pelaku distribusi bagi perusahaan penjualan langsung yang belum memiliki ijin usaha penjualan langsung namun telah menjalankan usahanya di tengah masyarakat.
2. PT. HMS saat ini masih sedang dalam proses pengurusan ijin usahanya. Sudah masuk dalam tahap verifikasi di asosiasi.
3. Selama proses pengurusan ijin usaha berlangsung, PT. HMS tidak diperkenankan menjalankan usaha penjualan langsungnya. Semua kegiatan penjualan produk dan perekrutan anggota/mitra usaha dihentikan.
Ditutup atau tidak tergantung pada kepatuhan sebuah perusahaan pada aturan yang berlaku di negara kita. Bila sebuah perusahaan tidak mentaati peraturan perdagangan yang berlaku maka pihak yang berwajib tentu saja akan menutup perusahaan tersebut.
Tolong bantu HMS dipantau, hari ini kami diinformasikan oleh kemendag bahwa berkas HMS sudah dilimpahkan ke Direktorat Tertib Niaga Kemendag. Direktorat ini yg biasa melakukan proses segel pada kantor MLM ilegal. Mungkin disinyalir adanya temuan bahwa HMS masih melakukan aktivitas usaha meskipun belum memiliki ijin usaha, hal ini memang dilarang.
Proses pengurusan SIUPL tidak bisa dipastikan waktunya karena tergantung dari berbagai macam unsur dan kondisi. Perusahaan membuat preeiksi berdasarkan rangkaian proses yg telah dilalui, aktualnya bisa lebih lama bisa juga lwbih cepwt.
Perlu di ketahui SIUPL adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.
Tanpa adanya SIUPL maka bisnis tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis ilegal. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut sesuai peraturan.
Akamat Kantor PT.Hijrah Mulia Sejahtera Berada di HMS Corp. Jl.Gerilya no 575 Kr.Klesem Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah
TIM Ji
Akamat Kantor PT.Hijrah Mulia Sejahtera Berada di HMS Corp. Jl.Gerilya no 575 Kr.Klesem Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah
TIM Ji