JAKARTA JEJAKINFORMASI
Habib Bahar Smith harus merasakan kembali dinginnya sel penjara setelah dijemput tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, pada hari Selasa (19/5/2020) Pukul 02.00 WIB dini hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, hanya beberapa hari setelah menghirup udara segar atas pembebasan dirinya pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu.
Habib Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
"Beliau (Habib Bahar) tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak. Itu tidak boleh. Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hak asimilasi-nya dicabut," ujar seorang sumber.
Dilansir dari Sindonews, (Selasa 19/05/2020), peristiwa tersebut mendapat reaksi keras dari Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon yang menyebut penangkapan ini merupakan tindakan diskriminatif.
"Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif? Hukum benar-benar sudah jadi alat kekuasaan?" tegas Fadli Zon seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @fadlizon.
"Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi? @divhumaspolri," tambahnya.
Editor: M.Sha
Tulisan: Aahamzah