BOGOR JEJAKINFORMASI
Maraknya rumah makan yang sudah buka dan melayani pembeli di jalur puncak Bogor - Cianjur ditengah pandemi Covid-19 ini, membuat gerah Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab. Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap restoran dan objek wisata yang buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, pada Selasa (26/05/2020).
Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribum) Sat Pol PP Kab. Bogor, Ruslan mengatakan, "Kegiatan penertiban ini dilakukan karena ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya, padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 32 Tahun 2020, dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka," tegasnya.
Editor: M Sha
Laporan: Aahamzah
Sumber: Fb Humas Bogor (26/05/2020)