Notification

×

Iklan

Iklan

Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang

Jumat, 22 Mei 2020 | 22:44 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-22T15:45:42Z
SUBANG JEJAKINFORMASI
Sub Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang menggelar patroli gabungan di wilayah Subang Kota, Jumat (22/5/2020).

Patroli dilakukan untuk mengecek toko/ pedagang yang masih melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Subang.

"Toko yang menjual barang sandang seperti pakaian dan sepatu, kita batasi jam operasionalnya dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore. Untuk toko modern dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam," ujar Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Dikdik Solihin, S.Sos, M.Si saat pelaksanaan patroli di Pasar Pujasera Subang.

Kasatpoldam berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk membatasi kegiatan ini.

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan selama dua hari. Saat ini kita berikan teguran tertulis. Jika besok masih ditemukan pelanggaran kita akan berikan sanksi yang lebih tinggi lagi yaitu penyegelan," tegasnya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate