Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Senin, 18 Mei 2020 | 19:33 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-18T12:34:40Z

SUBANG JEJAKINFORMASI
Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan secara parsial yang nantinya akan diajukan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bupati Subang, H.Ruhimat usai memimpin rapat Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Subang terkait menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa Barat bertempat di ruang rapat Bupati Subang, Senin (18/5/2020).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, Sekda Subang H.Aminudin selaku Ketua harian TGTPP Covid-19 Subang, para Kepala OPD, dan camat.

"PSBB serentak di Jawa Barat akan berakhir 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5/2020) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran Kewaspadaan Covid-19. Direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial," jelasnya.

Menanggapi hasil tersebut Pemkab Subang akan memberlakukan PSBB secara parsial kecamatan dan desa dengan memfokuskan wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi positif cukup tinggi. Diantaranya di Kecamatan Subang dan Cipeundeuy. Dan 9 Desa di Kabupaten Subang, Desa Sukamandi (BB Padi) Kecamatan Ciasem, Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang, Desa Ciater Kecamatan Ciater, Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati, Desa Citrajaya Kecamatan Binong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, dan Desa Simpar Kecamatan Cipunagara.

"Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19. Usulan surat Bupati disampaikan kepada gubernur paling lambat senin 18 Mei 2020 sore ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Level 3 kategori cukup berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tetap memaksimalkan mobilitas antar provinsi dan kabupaten/kota 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate