SUBANG JEJAKINFORMASI
Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan proses distribusi berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19, menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, diantaranya terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Desa PDTT menerbitkan Instruksi Menteri No 1/2020 pada tanggal 15 Mei 2020, diikuti Instruksi Menteri No 2/2020 yang dikeluarkan pada 17 Mei 2020, dimana keduanya menginstruksikan secara langsung kepada para kepala desa agar memangkas prosedur penyaluran BLT DD, sehingga minggu ini juga desa-desa dapat langsung menyalurkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut disampaikan Kemendesa PDTT kepada awak media dalam press confrence, Senin (18/05/2020), Pukul 14.30 WIB, di Join Zoom Meeting.
Telah diidentifikasi permasalahan yang berpusat pada integrasi data dan isu di daerah. Problem integrasi data dipecahkan dengan berpusat pada data hasil musyawarah desa khusus. Isu berkaitan dengan masing-masing daerah diurai melalui dukungan Menteri Dalam Negeri kepada Kementerian Desa PDTT.
Pada kesempatan tersebut Kemendesa PDTT juga menyampaikan dana desa yang telah tersalurkan beserta besaran nilainya, termasuk, yang digunakan untuk BLT Dana Desa, serta kinerja masing-masing wilayah.
Editor: M.Sha
Reporter: Aahamzah