JEJAK INFORMASI ■ Standar maksimal persentase alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa boleh ditingkatkan atas persetujuan bupati/wali kota setempat, pada situasi yang sangat mendesak.
Dilansir dari laman Sahabatdesanusantara.com, terbitan Kamis (07/05/2020) lalu,
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan.
“Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data (calon penerima BLT DD), bahwa data itu benar-benar valid. Karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Ditambahkan Abdul, ketentuan alokasi BLT DD disesuaikan dengan total Dana Desa 2020 yang diperoleh desa, untuk DD senilai di bawah Rp 800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%, DD antara Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT sebesar 30%, dan jika desa memperoleh di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT mencapai 35%.
Namun ketentuan itu bukan berarti tidak bisa dikembangkan.
“Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah COVID-19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35% dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” jelas Abdul.
Menurutnya, Wabah COVID-19 berdampak pada penurunan jumlah pendapatan bagi sebagian masyarakat seperti buruh dan pekerja harian.
“Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT, dengan ketentuan, merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja,” tuturnya.
”Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” imbuh Abdul.
Namun juga Abdul mengigatkan, “Misalnya ada sebuah daerah yang warganya mayoritas kerja di perkebunan, tidak merasakan dampak ekonomi akibat COVID-19, ya sudah tidak usah dikasih. Makanya kita tidak tentukan batas minimalnya (pengalokasian dana desa untuk BLT), kita hanya tentukan batas maksimalnya,” tutupnya.
Editor: M.Sha
Penulis: Aahamzah