DKI JAKARTA JEJAKINFORMASI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19 dan mengantisipasi potensi Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan kasus COVID-19 jika masyarakat melakukan perjalanan kembali atau aktivitas arus balik ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi. Selain itu ada 11 sektor usaha yang diizinkan berpergian/beroperasi selama masa PSBB DKI Jakarta. SIKM dan informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya. Para petugas juga tidak segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Informasi selengkapnya kunjungi : https://bnpb.go.id/berita/anies-sikm-jadi-syarat-mutlak-untuk-masuk-wilayah-dki-jakarta
M.Sha